Jadilah bagian dari keluarga besar Universitas Sindang Kasih Majalengka! Daftar sekarang dan wujudkan mimpimu!

Triwahyu Puspa Huda; Menyingkap Inti Penguatan Pendidikan Karakter dalam pembelajaran

Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.” Untuk menghasilkan generasi muda yang berkekuatan spiritual, berakhlakul karimah, terampil, dan berkompeten dalam segala bidang kehidupan, pendidkan memiliki peranan penting dalam mewujudkannya. Oleh karena itu, pendidikan menjadi sorotan utama ketika kondisi suatu bangsa dan negara sedang krusial.

Pembelajaran dan kehidupan individu merupakan hal yang tak bisa dipisahkan dalam pendidikan. Bentuk pelaksanaan pendidikan merupakan proses pembelajaran dan subjek pelaksana pendidikan mencakup aspek individu beserta kehidupannya. Dengan demikian, pembelajaran dan kehidupan individu perlu direncanakan secara sadar, sistematis, terukur, dan terintegrasi. Artinya, pemerintah dalam hal ini pusat penyelenggara pendidikan, harus mendesain pembelajaran yang dapat mengakomodasi kehidupan individu sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003.

Penguatan Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran

Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah tengah gencar menyusun platform dalam bidang pendidikan sebagai upaya mewujudkan UU RI nomor 20 tahun 2003. Bentuk platform tersebut adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Penerbitan Perpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kembali menempatkan pendidikan karakter sebagai nyawa utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dalam hal ini pula, secara tak langsung pemerintah menggandeng proses pembelajaran dengan pendidikan karakter yang sebenarnya telah digunakan pada sistem pendidikan terdahulu. Namun, dalam Perpres ini, pendidikan karakter bukan hanya sebagai nilai tambah melainkan juga sebagai proses pembelajaran dan pendidikan bagi seluruh pelaku pendidikan pada satuan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah menambahkan kosakata penguatan di dalamnya yang secara sederhana mengartikan bahwa pendidikan karakter dalam proses pembelajaran perlu direvitalisasi.

Baca Juga: Enjang Idrus; Manajemen Diri menjadi Kunci, Etika Berorganisasi sebagai Filosofi

Selain untuk mewujudkan UU RI nomor 20 tahun 2003, penerbitan Perpres tersebut juga memiliki maksud lain, yakni menjadi salah satu realisasi amanat Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang dikenal dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Pada orientasi ke depan, pembelajaran berbasis pendidikan karakter ini hadir untuk mempersiapkan Generasi Emas 2045 yang berkecakapan abad XXI dengan berjiwa Pancasila. Oleh karena itu, setelah diterbitkannya Perpres nomor 87 tahun 2017 tersebut pemerintah mempercepat implementasi penguatan pendidikan karakter. Sebagai langkah utama untuk mempercepat implementasi tersebut, Kemendikbud mengintegrasikan materi PPK ke dalam modul-modul Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 yang menjadi pedoman para pemangku kepentingan pendidikan. Hal ini pun mengartikan bahwa materi PPK dapat diimplementasikan dalam pembelajaran, baik di ruang lingkup kelas, sekolah, maupun masyarakat.

Penguatan Pendidikan Karakter (yang selanjutnya disingkat dengan PPK sekaligus digunakan dalam pembahasan ini) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, rasa, pikir, dan olah raga dengan pelibatan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) (Perpres nomor 87 tahun 2017, pasal 1 ayat 1). Definisi tersebut menunjukkan bahwa PPK sejatinya diakrabkan pada tiga basis pendekatan, yakni pendidkan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat. Ketiga pendekatan tersebut harus diterapkan pada satuan pendidikan secara merata dan sempurna. Artinya, materi PPK ini wajib diajarkan, ditanamkan, dan dibiasakan pada lingkungan kelas, sekolah, dan masyarakat secara utuh dan menyeluruh agar kehidupan individu menjadi lebih bermakna dan bermartabat.

Implementasi PPK dalam lingkup kelas, sekolah, dan masyarakat dapat penulis tempatkan pada lingkaran pembelajaran, pembiasaan, dan pembudayaan. Materi atau nilai-nilai PPK ini tentu tidak serta merta dapat diterima oleh seseorang dengan cepat, melainkan perlu sebuah proses yang dilakukan melalui tahapan pembelajaran, pembiasaan, dan pembudayaan.

Baca Juga: Arip Amin; Kecerdasan Spiritual di-Era Digital

Istilah pembelajaran merupakan bentuk turunan dari kata belajar. Slameto (1995:2) mengungkapkan bahwa belajar adalah proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara totalitas sebagai akibat dari pengalamannya sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Dengan demikian, untuk mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter, individu tersebut perlu belajar dalam lingkungan belajar.

Merujuk pada konsep definisi pembelajaran secara leksikal, pembelajaran adalah proses, cara, perbuatan menjadikan orang atau makhluk hidup belajar (KBBI V). Batasan tersebut secara luas mengindikasikan bahwa dalam pembelajaran terdapat proses interaksi antara individu, kelompok, dan lingkungannya sebagai upaya perubahanyang baru, baik dari segi kognitif, afektif, maupun psikomotor.

Mengenai hal itu, UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menerangkan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar yang berlangsung dalam suatu lingkungan belajar. Artinya, komponen utama dalam pembelajaran mencakup pendidik, peserta didik, dan sumber belajar. Oleh karena itu, baik pendidik maupun peserta didik harus secara sadar menyelenggarakan program pembelajaran dengan melibatkan sumber belajar. Dengan kata lain, pembelajaran merupakan proses memfasilitasi peserta didik untuk belajar dengan baik.

Adapun dalam konteks saat ini, proses pembelajaran harus mengintegrasikan nilai-nilai pembentukan karakter. Pemilihan metodologi pembelajaran, pengelolaan kelas, cara membuat evaluasi, dan pemusatan integrasi nilai pendidikan karakter merupakan rangkaian yang harus dipersiapkan dan diintegrasikan (Kemdikbud, 2017:3). Untuk hal itu, pendidik perlu memahami dengan baik proses mengintegrasikan PPK dalam pembelajaran.

Pokok Utama Penguatan Pendidikan Karakter

Penguatan pendidikan karakter dalam pembelajaran direvitalisasi dengan tujuan pembentukan generasi muda yang tangguh, cerdas, dan berkarakter. Mengingat pada abad XXI ini, terdapat tantangan pendidikan, baik internal maupun eksternal yang urgensi untuk dilakukannya sebuah perubahan sistem pendidikan, yang berkenaan dengan kompetensi, karakter, dan keterampilan.

Baca Juga: STKIP Yasika Dorong Guru Madrasah di Majalengka Kuasai 4 Kompetensi

Generasi muda tangguh dimaksudkan sebagai peserta didik yang menerapkan kecakapan dasar, seperti literasi bahasa, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, literasi budaya dan kewargaan dengan  dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, generasi muda cerdas ditunjukkan dengan kompetensi memecahkan masalah kompleks melalui kompetensi berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kompetensi kolaborasi. Generasi muda berkarakter diartikan sebagai kualitas karakter peserta didik dalam beradaptasi pada lingkungan yang dinamis meliputi nilai religius, jujur, disiplin, kerja keras, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat atau komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial, nasionalis, mandiri, integritas, gotong royong, toleransi, tanggung jawab, kreatif, dan peduli lingkungan. Namun, nilai karakter utama yang dimiliki oleh peserta didik, yakni religius, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Kelima nilai utama ini merupakan aktualisasi dari Pancasila, tiga pilar gerakan nasional revolusi mental, nilai-nilai kearifan lokal, dan tantangan masa depan (Kemdikbud, 2018a:22). Nilai utama karakter pun dapat diajarkan dan ditumbuhkan dalam pembelajaran melalui literasi (olah pikir), estetika (olah karsa), etika (olah hati), dan kinestetika (olah raga).

Strategi Implementasi PPK dalam Pembelajaran

Kemendikbud (2018a:31) menyatakan bahwa PPK dapat diimplementasikan dalam pembelajaran dengan tiga strategi, yakni strategi mengintegrasikan PPK dalam mata pelajaran, mengoptimalisasikan PPK dalam muatan lokal, dan strategi memanajemen kelas dengan tepat. Ketiga strategi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. Integrasi PPK dalam mata pelajaran. Strategi mengintegrasikan PPK dalam mata pelajaran dapat dilakukan dengan cara menggabungkan nilai-nilai karakter dalam proses analisis SKL, KI, dan KD. Pendidik secara cermat harus menganalisis keterkaitan nilai-nilai karakter tersebut sesuai dengan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4. Nilai-nilai karakter yang telah diintegrasikan dalam setiap pasangan KD-3 dan KD-4 merupakan nilai-nilai karakter yang sesuai.
  2. Optimalisasi muatan lokal. Strategi kedua ini dapat ditempuh dengan langkah (1) mengolah estetika dan etika peserta didik melalui kegiatan seni budaya; (2) mengolah raga peserta didik melalui kegiatan penjasorkes. Kegiatan mengolah estetika, etika, dan mengolah raga yang dilakukan oleh peserta didik ini harus berkenaan dengan potensi dan kearifan lokal setempat.
  3. Manajemen kelas. Strategi mengelola kelas merupakan salah satu strategi yang mendapat perhatian utama ketika mengintegrasikan PPK dalam pembelajaran. Strategi ini dimaksudkan dengan ketepatan pendidik dalam memilih dan menerapkan model, metode, atau teknik pembelajaran. Berhasil atau tidak suatu pembelajaran dapat dipengaruhi oleh pemilihan dan penggunaan model atau metode pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik harus cermat dalam memilih strategi pembelajaran ini. Pendidik pun harus senantiasa membuka diri terhadap segala perubahan atau pembaharuan model pembelajaran. Model pembelajaran yang ditawarkan oleh Kemendikbud meliputi inquiry learning, discovery learning, problem based learning, production based learning, project based learning, dan teaching factory. Keseluruhan model pembelajaran tersebut sejatinya memiliki karakteristik, kelemahan, dan keunggulan masing-masing.

Baca Juga: Menggali Potensi Keterampilan Menulis di Era Digital : Bagian 1

Dalam hal itu, kepiawaian pendidik sangat diperlukan agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Untuk memilih model pembelajaran, pendidik perlu memperhatikan hal-hal berikut;

  1. Rumusan pernyataan setiap KD dan nilai-nilai karakter yang dapat dikembangkan;
  2. Tujuan dari setiap model pembelajaran;
  3. Ketentuan rumusan KD, apakah cenderung pada pembentukan konsep/prinsip atau pada pembentukan hasil karya(Kemendikbud, 2018b:15).

Selain ketepatan pemilihan model pembelajaran, pendidik pun harus cermat dan sesuai dalam menyusun evaluasi pembelajaran, baik mengenai penilaian sikap, pengetahuan, maupun penilaian keterampilan yang telah diintegrasikan dengan PPK.

Simpulan

Penguatan pendidikan karakter (PPK) dalam pembelajaran adalah solusi atas hadirnya tantangan-tantangan yang terjadi dalam dunia pendidikan. PPK dalam pembelajaran lahir diyakini untuk (1) mempersiapkan generasi emas 2045 yang berbekal kecakapan abad XXI (tangguh, cerdas, dan berkarakter); (2) mengembangkan platform pendidikan nasional; (3) merevitalisasi potensi dan kompetensi komponen-komponen pendidikan.

Penguatan pendidikan karakter dapat diterapkan dalam pembelajaran dengan menerapkan nilai utama karakter, yakni religius, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Kelima nilai utama ini merupakan aktualisasi dari nilai-nilai Pancasila, tiga pilar gerakan nasional revolusi mental, nilai-nilai kearifan lokal, dan tantangan masa depan.

Dalam pembelajaran, PPK dapat diimplementasikan dengan tiga strategi, yakni (1) strategi mengintegrasikan PPK dalam mata pelajaran yang ditempuh dengan mengintegrasikan nilai pendidikan karakter pada proses analisis SKL, KI, dan KD;(2) mengoptimalisasikan PPK dalam muatan lokal melalui kegiatan olah estetika, etika, dan olah raga; (3) strategi mengelola kelas ditempuh dengan langkah pemilihan model pembelajaran yang tepat dan pembuatan evaluasi pembelajaran yang sesuai.

Baca Juga: Bagaimana Mengubah Nestapa agar Menjadi Bahagia ?

Daftar Rujukan

Kemdikbud. 2017. Materi Umum Penguatan Pendidikan Karakter. Jakarta: Kemdikbud.

Kemdikbud. 2018a. Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter. Jakarta: Kemdikbud.

Kemdikbud. 2018b. Bimbingan Tekniks Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2018. Jakarta: Kemdikbud.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Slameto. 1995. Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Cetakan 3. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

**Tentang Penulis. Triwahyu Puspa Huda, M.Pd. Aktif sebagai dosen tetap di STKIP Yasika Majalengka pada program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Gadis kelahiran Cirebon tahun 1992 ini juga aktif mengajar di SMK Muhammadiyah Kabupaten Cirebon sjak tahun 2014. Putri sulung yang memiliki hobi olahraga ini juga aktif membuat artikel dan jurnal ilmiah. Surel: puspahuda@gmail.com

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Oleh: Enjang Idrus, M.Pd.I. Pendahuluan Diberlakukannya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 berimbas pada peningkatan profesionalisme  pendidik...
Oleh, Muaz, M.Pd. Pada abad ketiga Hijriyah tersebut nama seorang ulama besar bernama Syekh Hatim bin Ulwan Al-Asham di daerah...
Oleh: Rosi Gasanti, M.Pd Abstrak Penelitian ini berjudul Métode Démonstrasi dalam Meningkatkan Kemampuan Siswa Bercerita Fabel (Studi Kuasi Eksperimen pada...